TARGET24JAMNEWS.COM | JAKARTA — Pendaftaran calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2018 akan dibuka pada 19 September 2018. Sebanyak 238.015 formasi akan tersedia untuk diperebutkan jutaan calon pendaftar. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan sejumlah lembaga terkait juga telah mematangkan persiapan untuk menjelang pendaftaran. Informasi rekrutmen CPNS masih memikat sebagian masyarakat. Sebab, banyak yang menilai banyak keuntungan jika kita bekerja sebagai abdi negara. Apa saja kelebihan dan kekurangan jika bekerja sebagai PNS? Berikut gambarannya:
1. Tunjangan kinerja Tunjungan merupakan tambahan seseorang dalam sebuah pekerjaan. Namun, tak semua pekerjaan seorang mendapatkan tunjangan. Ada beberapa tahapan tersendiri untuk mendapatkan itu.
Ketika Anda menjadi PNS, pastinya seseorang mudah mendapatkannya. Biasanya, tunjangan kinerja akan diterima seseorang bersamaan dengan gaji pokok tiap bulan. Aturan mengenai tunjangan bagi PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan demikian, ada kepastian setiap PNS mendapatkannya.
3. Mudah mendapatkan pinjaman bank Selain mendapatkan berbagai tunjangan, PNS juga diberikan kemudahan ketika ingin mengambil pinjaman di bank. Status sebagai aparatur negara menjadikan bank memberikan layanan dan kemudanaan untuk itu. Apalagi kalau ada jaminan Surat Keputusan (SK) PNS akan lebih mudah.
6. Jam kerja yang stagnan Ketika bekerja sebagai PNS, maka harus terbiasa denagn pekerjaan yang stagnan. Artinya, mereka harus membiasakan diri dengan sistem jam kerja dari 8-9 jam setiap harinya. Jika Anda menginginkan menjadi PNS, maka harus membiasakan diri dengan sistem kerja seperti itu. Sanksi sudah disiapkan bagi PNS yang dianggap tak memenuhi jam kerja, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
8. Jalur karier PNS yang panjang
Pengabdian seorang PNS merupakan pengabdian hidup kepada negara. Seseorang harus mendedikasikan waktu, ilmu, dan tenaganya untuk kepentingan negara. Oleh karena itu, karier seorang PNS panjang dari masa masuknya menjadi PNS hingga dia pensiun antara usia 60-65 tahun sesuai jabatan dan lembaga terkait.(kom/iaim)